Setjen DPR Terima Konsultasi DPRD Kabupaten Nias
Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Setjen dan BK DPR RI Djaka Dwi Winarko menerima delegasi DPRD Kabupaten Nias di Gedung Sekjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). Foto : Andri
Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Setjen dan BK DPR RI Djaka Dwi Winarko menerima delegasi DPRD Kabupaten Nias dari Badan Musyawarah. Dijelaskan Djaka, tujuan kedatangan DPRD Kab Nias adalah untuk mendapatkan informasi yang komprehensif terkait peningkatan kapasitas suatu lembaga negara melalui penyusunan kegiatan.
"Tujuan kedatangan mereka untuk berdiskusi mengenai peran, tugas dan fungsi Badan Musyawarah (Bamus) di lembaga DPR RI. Saya sampaikan Bamus menjadi sangat penting karena Bamus menentukan kebijakan alokasi waktu kegiatan selama 1 tahun agar berjalan efektif," katanya di Gedung Sekjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Djaka yang juga didampingi Kepala Bagian Set Bamus, Mc Zaqki Z. Thamri mengatakan dalam satu tahun Bamus membagi kegiatan menjadi 5 kali masa persidangan dan 5 kali masa reses. Tujuan dari penjadwalan secara global itu adalah untuk menghindari ketidaksesuaian jadwal antara DPR RI dengan kementerian dan lembaga.
"Setelah penyusunan, kegiatan dibagikan kepada Anggota DPR juga ke kementerian dan lembaga agar mereka mengetahui kapan masa sidang dan masa reses. Ini penting untuk disinkronisasikan, karena kita tahu DPR memiliki kesibukan begitu juga pemerintah. Dengan penentuan jadwal ini, diharapkan mampu menghindari bentrok atau ketidaksesuaian jadwal," katanya.
Djaka melanjutkan, Bamus hanya menyusun kegiatan secara global, selebihnya diatur oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masing-masing. Namun selain penyusunan jadwal secara global, Bamus yang terdiri dari Pimpinan DPR dan 58 Anggota dari fraksi di DPR RI, Bamus bersama AKD mengatur terselenggaranya Rapat Paripuna serta mengatur porsi pembahasan suatu RUU termasuk ketika dirasa perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus).
"Tidak akan terselenggara Paripurna tanpa rapat Bamus terlebih dahulu. Selain itu, kalau ada RUU siapa yang akan membahas, itu Bamus yang menentukan. Kalau isinya lintas komisi, dibentuk Panitia Khusus. Bejalannya suatu lembaga, salah satu kuncinya adalah dengan pembuatan jadwal yang efektif," terangnya.
Ditambahkan Djaka, dalam penyusunan kegiatan, DPR RI memiliki dasar hukum. Adapun aturan yang digunakan dalam yaitu; Undang - Undang MD3 dan Peraturan Tatib Anggota Dewan. "Dalam menyusun kegiatan kita memiliki dasar hukum yaitu UU MD3 dan Tatib. Sementara DPRD itu dia mengguankan PP 12/2008. Saya sampaikan, semua akan berjalan selama kita ada di koridor hukum yang benar," katanya seraya mengatakan, DPRD Nias sudah sama seperti DPR RI. (rnm/es)