Setjen DPR Terima Konsultasi DPRD Kabupaten Nias

19-02-2020 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Setjen dan BK DPR RI Djaka Dwi Winarko menerima delegasi DPRD Kabupaten Nias di Gedung Sekjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). Foto : Andri

 

Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Setjen dan BK DPR RI Djaka Dwi Winarko menerima delegasi DPRD Kabupaten Nias dari Badan Musyawarah. Dijelaskan Djaka, tujuan kedatangan DPRD Kab Nias adalah untuk mendapatkan informasi yang komprehensif terkait peningkatan kapasitas suatu lembaga negara melalui penyusunan kegiatan.

 

"Tujuan kedatangan mereka untuk berdiskusi mengenai peran, tugas dan fungsi Badan Musyawarah (Bamus) di lembaga DPR RI. Saya sampaikan Bamus menjadi sangat penting karena Bamus menentukan kebijakan alokasi waktu kegiatan selama 1 tahun agar berjalan efektif," katanya di Gedung Sekjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). 

 

Djaka yang juga didampingi Kepala Bagian Set Bamus, Mc Zaqki Z. Thamri mengatakan dalam satu tahun Bamus membagi kegiatan menjadi 5 kali masa persidangan dan 5 kali masa reses. Tujuan dari penjadwalan secara global itu adalah untuk menghindari ketidaksesuaian jadwal antara DPR RI dengan kementerian dan lembaga.

 

"Setelah penyusunan, kegiatan dibagikan kepada Anggota DPR juga ke kementerian dan lembaga agar mereka mengetahui kapan masa sidang dan masa reses. Ini penting untuk disinkronisasikan, karena kita tahu DPR memiliki kesibukan begitu juga pemerintah. Dengan penentuan jadwal ini, diharapkan mampu menghindari bentrok atau ketidaksesuaian jadwal," katanya.

 

Djaka melanjutkan, Bamus hanya menyusun kegiatan secara global, selebihnya diatur oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masing-masing. Namun selain penyusunan jadwal secara global, Bamus yang terdiri dari Pimpinan DPR dan 58 Anggota dari fraksi di DPR RI, Bamus bersama AKD mengatur terselenggaranya Rapat Paripuna serta mengatur porsi pembahasan suatu RUU termasuk ketika dirasa perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus). 

 

"Tidak akan terselenggara Paripurna tanpa rapat Bamus terlebih dahulu. Selain itu, kalau ada RUU siapa yang akan membahas, itu Bamus yang menentukan. Kalau isinya lintas komisi, dibentuk Panitia Khusus. Bejalannya suatu lembaga, salah satu kuncinya adalah dengan pembuatan jadwal yang efektif," terangnya.

 

Ditambahkan Djaka, dalam penyusunan kegiatan, DPR RI memiliki dasar hukum. Adapun aturan yang digunakan dalam yaitu;  Undang - Undang MD3 dan Peraturan Tatib Anggota Dewan. "Dalam menyusun kegiatan kita memiliki dasar hukum yaitu UU MD3 dan Tatib. Sementara DPRD itu dia mengguankan PP 12/2008. Saya sampaikan, semua akan berjalan selama kita ada di koridor hukum yang benar," katanya seraya mengatakan, DPRD Nias sudah sama seperti DPR RI. (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...